Haiii Genkzzz Ketemu lagi nih sama anak IPA jiwa IPS kali ini gw mau share ilmu farmasi gw nihh tentang Jenis-Jenis Golongan Obat Yuk ah Yuk Cuussss . . .
OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang bebas atau dapat diperoleh tanpa resep dari dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui Apotek, Toko Obat Berizin, Toko Modern maupun warung kelontong. Cara mengenali obat bebas adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna HIJAU
dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Contoh Obat Bebas :
-Parasetamol
(penurun demam dan pereda sakit kepala)
-Vitamin-Vitamin
-Ferrosulfat
(penambah darah)
-Calcium
-Antasid
Ex :promag,mylanta,waisan
OBAT BEBAS TERBATAS
Obat bebas terbatas adalah obat yangdapat diperoleh tanpa resep dokter,sehingga dapat dibeli langsung melalui Apotek maupun Toko Obat Berizin namun memperolehnya dalam jumlah
terbatas ya Guyzz jangan beli 1Truk buat cadangan di rumah haha. Sediaan Obat Bebas
Terbatas adalah campuran obat bebas dan obat keras namun masih di anggap boleh di beli tanpa resep dokter ya guys.
Cara mengenali obat bebas terbatas adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna BIRU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.Biasanya pada kemasangolongan obat ini terdapat peringatan-peringatan berkaitan dengan pemakaian atau penggunaannya yang ditulis dalam kotak,supaya pasien/masyarakat dapatmenggunakan obat ini dengan benar.Ada 6 macam tanda peringatan antara lain :
-P.No.1 Awas! Obat Keras,
Bacalah Aturan Pemakaiannya !!!
Contoh : Pereda Flu /Pilek (Ex : Neozep,Ultraflu,Procold) Batuk (Ex :
OBH, Woods,Komix, Actifed) dll.
-P.No.2 Awas! Obat Keras,
Hanya untuk kumur, jangan
ditelan.
Contoh :
kumur mengandung
Povidone Iodine (Ex : Betadine)
kumur yang mengandung
Hexetidine (Ex : Hexadol)
-P.No.3 Awas! Obat Keras,
Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh :Betadine,Kalpanax,Albothyl krim untuk penyakit kulit yang tidak
mengandung antibiotik mata yang tidak mengandung antibiotik (Insto,Braito,Rohto) dll.
-P.No.4 Awas! Obat Keras,Hanya untuk dibakar
Contoh :
obat asma (berbentuk rokok) sudah
tidak ada
-P.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak
boleh ditelan
Contoh : Sulfanilamid puyer 5 gr steril antibiotik untuk infeksi topikal/kulit termasuk untuk
infeksi vagina Sediaan ovula
-P.No.6 Awas! Obat Keras, Obat
wasir, jangan ditelan
Contoh : Sediaan suppositoria untuk wasir/ambeien
OBAT KERAS
Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, dan resep hanya dapat ditebus di Apotek atau diserahkan melalui Rumah Sakit, Puskesmas, maupun Klinik. Namun Demikian ada beberapa macam obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep
dokter yaitu obat-obat yang masuk dalam Obat Wajib Apotek (OWA) . Cara mengenali obat keras adalah terdapattanda logo lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K (WARNA HITAM) berada
ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi pada kemasannya.Pada kemasan primer, sekuner, dan etiket biasanya mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter”
Contoh :
-Sediaan Antibiotik
(Ex : Amoxicillin, Ampicillin, Ciprofloxacin, Kloramfenicol, Tetracyclin, Sefadroksil, Metronidazol dll)
-Analgesik (Pereda Nyeri)
(Ex : Piroxicam, Meloxsicam, Phenylbutazon dll)
-Antihipertensi
(Ex : Captopril, Nifedipin, Amlodipin, Candesartan, HCT dll)
-Antidiabet
(Ex : Glibenklamide, Glimepiride ,Metformin dll)
-Kortikosteroid/Anti Radang
(Ex : Dexamethason, Metilprednison dll)
-Gout/Asam Urat
(Ex : Allopurinol)
-Kolesterol
(Ex : Simvastatin, Atorvastatin, Gemfibrozil, dll)
-Anti Histamin/Anti Alergi
(Ex : Cetirizine dll)
Sedangkan contoh beberapa obat
yang masuk Obat Wajib Apotek
(OWA ) :
-Kontrasepsi (KB)
(Ex : Lyndiol tablet, Mycrogynon tablet, Endometril tablet, dll)
-Cerna
(Ex : Decamag tab, Gastran tab, Dulcolax tab salut, Metoclopramide, Papaverin HCl tab, dll)
-Tenggorokan(Ex : Hexadol solution,
Bactidol solutio, dll)
-Nafas
(Ex : Salbutamol tablet/sirup, Terbutaline tablet/inhaler, Bromheksin tablet dll)
-Analgetik, depresan
(Ex : Asam mefenamat tablet,
Aspirin+caffein tablet, Alvita kaplet (Antalgin + Vitamin B1, B6, B12) dll
-Topikal
(Ex : Tetracycline salep, Kloramfenikol salep, Decoderm-3 krim, bufacort-N krim, New Kenacomb krim dll)
-Antiparasit
(Ex : Albendazol tablet/suspensi (obat cacing) dll)
-Antiradang antireumatik
(Ex : Ibuprofen kaplet/tablet/
sirup, Natrium diklofenak gel/krim dll)
OBAT PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasita psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
(UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika). Obat ini merupakan obat yang digunakan untuk masalah gangguan kejiwaan/mental yang biasanya disebut dengan obat penenang dan antidepresan. Penggunaan obat ini dapat menyebabkan halusinasi, depresi, stimulasi (tidak mengantuk, tidak lapar), dan gangguan fungsi motorik/otot (kepala bergerak naik turun/geleng-geleng). Psikotropika termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OKT) yang logonya sama
dengan obat keras yaitu lingkaran
berwarna MERAH dengan garis tepi
berwarna hitam dan terdapat huruf K(warna hitam) berada ditengah lingkarandan menyentuh pada garis tepi padakemasannya sehingga untukmendapatkannya harus dengan resep dokter.Dikarenakan obat golongan ini dapat menimbulkan ketergantungan, kecanduan.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan potensi efek ketergantungan :
-Psikotropika Golongan I
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan idak digunakan untuk terapi.kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi
sindrom ketergantungan yang sangat kuat .
Contoh : DMA, MDMA, Meskalin dll
-Psikotropika Golongan II
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan dapat menyebabkan potensi ketergantungan yang kuat.
Contoh : Amfetamin, Metakualon, Sekobarbital dll.
-Psikotropika Golongan III
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh : Amobarbital,
Flunitrazepam, Pentobarbital dll.
-Psikotropika Golongan IV
Digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta berkhasiat
untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan Psikotropika golongan IV inilah yang banyak digunakan untuk terapi/pengobatan dikarenakan efek
ketergantungan yang dihasilkan ringan.
Contoh :
•Diazepam
•Lorazepam
•Nitrazepam
•Alprazolam
•Triqzolam
•Klordiazepoksid
•dll.
NARKOTIKA
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintesis
maupun semisintesis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan. (UU
RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).Cara mendapatkan Obat
Narkotika harus dengan RESEP DOKTER dan obat dapat diserahkan
melalui Apotek, Rumah sakit,
Puskesmas ataupun Klinik. Logo obat narkotika adalah seperti "TANDA PLUS WARNA MERAH
DALAM LINGKARAN WARNA PUTIH DENGAN GARIS TEPI WARNA MERAH".
Obat narkotika sangat bermanfaat
dan diperlukan di bidang ilmu pengetahuan maupun bidang
kesehatan.Meskipun demikian, masih ada yang menggunakan
tidak sesuai dengan standar pengobatan maupun sengaja
disalahgunakan bahkan disertai
peredaran narkotika secara gelap.
Penyalahgunaan Narkotika serta
Psikotropika merupakan kejahatan krimial dikarenakan hal tersebut merupakan ancaman yang dapat melemahkan ketahanan nasional dikarenakan dapat merusak moral/mental masyarakat khususnya generasi muda penerus bangsa.
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran obat narkotika dengan membuat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan, Narkotika digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu.
-Narkotika Golongan I
Hanya digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan untuk terapi
kesehatan/pengobatan karena
dapat menyebabkan potensi
sindrom ketergantungan yang sangat tinggi .
Contoh : Tanaman Papaver
Somniferum L , Opium mentah, Opium masak, tanaman koka (Erythroxylum coca ), daun koka, kokain mentah, kokain, tanaman ganja, Heroin, THC dll.
-Narkotika Golongan II
Berkhasiat untuk pengobatan
tetapi digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Opium, Petidin, Ekgonin, Hidromorfinol dll.
-Narkotika Golongan III
Berkhasiat untuk pengobatan
dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Kodein,
Dihidrokodein, Etilmorfin, Doveri dll. Kodein dan Doveri biasa
digunakan untuk obat batuk yang parah. Dari penggolongan obat diatas kita hanya dapat membeli obat dengan tujuan untuk pengobatan sendiri (self-medication ).
dari golongan obat bebas, obat bebas terbatas serta obat wajib apotek (OWA). Untuk memperoleh obat-obatan tersebut sebaiknya membeli di Toko Obat Berizin atau Apotek, dikarenakan di sarana tersebut mutu obat lebih terjaga (karena penyimpanan yang tepat,
pemeriksaan masa kadaluarsa yang
rutin) serta terhindar dari obat-obat palsu yang beredar.
AdanyaTenaga Teknis Kefarmasian di Toko Obat atau Apoteker di Apotek dapat kita mintai saran dan
informasi mengenai penggunaan
dan keamanan obat yang akan kita
digunakan. Namun perlu diingat
bahwa masa pengobatan sendiri
adalah 3 hari, jika selama 3 hari
tidak sembuh maka harus berobat ke dokter. Jika kita tidak paham dengan obat yang diterima, kita wajib mengetahui/bertanya kepada
dokter/apoteker mengenai aturan
pakai, dosis, serta efek samping
yang mungkin terjadi.
See You Next Time . . .